Siswa SMP Pacaran Dengan Siswi SMK Sampai Hamil 7 Bulan, Saat Ditangkap Polisi Malah Cengengesan, Ternyata Ini Alasannya
Pergaulan zaman sekarang makin miris dan mengerikan. Banyak pasangan pacaran yang masih pelajar melakukan tindakan layaknya suami istri yang dilarang agama.
Apalagi perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga lebih 10 kali. Tempat yang dipilih acak, yang penting aman dan bisa melampiaskan nasfunya. Mulai di area wisata, tempat perkemahan, rumah, hingga kamar mandi sekolah. Buah dari hubungan asmara yang kebablasan itu pasangan beda usia dan jenjang pendidikan itu, si gadis saat ini hamil 7 bulan
FT, adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Meski masuk sekolah menengah atas, dia sudah berusia 17 tahun. Sedangkan pacarnya HFT masih duduk di bangku SMP di kecamatan yang sama dengan FT. Usianya HFT kini 15 tahun dan sebenarnya dua tahun lebih tua dari FT.
Saat janin di perut FT makin membesar, masalah mulai muncul. HFT tak mau bertanggung jawab karena sudah menghamili pacarnya. Geram dengan perlakuan HFT, orang tua FT pun melaporkan pacarnya ini ke polisi, Selasa (25/4/2017).
Saat dibekuk anggota Resmob Polres Lamongan, HFT saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio. Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan.
Hal ini lantaran tersangka terus menghindar saat keluarga korban memintanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada FT. Bahkan karena tidak ingin bertemu orang tua korban, HFT sengaja sampai harus bolos sekolah hingga beberapa hari.
Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. HFT dibekuk saat sedang santai ngopi di warung Jalan Raya Sugio. Dengan mengenakan celana jeans dan baju warna hijau buram.
Tersangka tak berkutik saat dua anggota Resmob menjemputnya di warung yang cukup ramai itu. Saat ditangkap tersangka hanya bisa tertunduk dan belum banyak memberikan pengakuan.
Namun HFT mengakui, bahwa dia memang telah berkali-kali melakukan tindakan terlarang terhadap FT yang diakui sebagai pacarnya, meski pendidikannya kalah dibanding sang pacar.
Namun HFT takut dimintai pertanggung jawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban. Tersangka tak tahu harus berbuat apa setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan zinah.
“Sata tidak tahu, bingung Pak,” ucapnya.
Sementara janin di perut FT makin besar dan kini usainya memasuki 7 bulan.
Kepada penyidik, HFP bercerita, setelah dirinya berkenalan dengan FT dan beberakali berkomunikasi lewat ponsel. Pada September 2016, keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi wisata Waduk Gondang, di Kecamatan Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar ini.
Di tempat inilah, HFT mengakui kali pertama melakukan aksi bejat tersebut dengan sang pacar, tepatnya di dekat pembuangan air. Keduanya ternyata ketagihan, dan melakukannya lagi dengan mengambil lokasi yang berbeda, yakni lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang. Selain itu, tindakan dilarang agama itu juga pernah dilakukan di dua kamar mandi sekolah. Yaitu, di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
“Pokoknya setiap kami kepingin dan ada kesempatan, kami selalu melakukannya. Lebih 10 kali kami melakukannya,” katanya.
Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya. Mendengar cerita dari sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak. Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta pertanggungjawaban.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya. Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan. Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan.
“Sedang ditangani Unit PPA,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimana tanggapan Anda? [Misterikisah/ Sry]
0 Response to "Siswa SMP Pacaran Dengan Siswi SMK Sampai Hamil 7 Bulan, Saat Ditangkap Polisi Malah Cengengesan, Ternyata Ini Alasannya"
Posting Komentar